
Berdirinya Yayasan Pendidikan Islam Terpadu Al Huda dimulai pada tanggal 07 Agustus 2004 di depan notaris Budi Harsono, S.H dan mendapat badan hukum oleh Panitera PN Wonogiri No 04/LEG/VI/2008/PN.WNG, tanggal 17 Juni 2008.

Sebagai embrio pendirian Pondok Pesantren Islam Terpadu Al Huda Wonogiri
Sebagai wadah sekaligus tempat asrama santri dalam menjalankan kegiatan pondok pesantren.
Tanggal 24 Juni 2006 oleh Panitia Pendirian PPIT yang juga termasuk dari bagian anggota dan pengurus YPIT Al Huda dengan surat izin No.Kd.11.12/5/PP.004/15 14/2006
Pada Tanggal 26 Agustus 2006 oleh Kankemenag Kabupaten Wonogiri dengan SK No. 160/2018 menyatakan secara hukum de jure tidak dibawah YPIT Al Huda karena dalam proses tidak memakai dokumen resmi dari YPIT Al Huda Wonogiri
Berdasarkan rapat pembina No: 011/PBN.YPIT.AH/III/2008 pada tanggal 12 Mei 2008 dengan Mudzir Ustadz Muhammad Mustaqiem, Amd dan Sekertaris Ustadz Adi Suwito, S.Pd dan Bendahara Ustadzah Arum yang berlaku dari 1 Juni 2008 sampai 1 Juli 2015
Berdasarkan usulan surat keputusan Pengurus PPIT Al Huda Wonogiri No 170/YPIT.AH/V/2008
Mewujudkan Generasi Qur’ani, Rabbani, Berwawasan Luas dan Berjiwa Pemimpin







